Strategi Bank syariah dalam menghadapi krisis ekonomi pada masa pandemi covid 19
Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki peran penting dalam menjamin pemenuhan kepatuhan syariah yang diatur dalam sistem dan mekanisme bank syariah. Undang-Undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah memberikan MUI kewenangan untuk menerbitkan fatwa mengenai kesesuaian suatu kegiatan atau produk perbankan dengan syariah. Secara khusus fatwa tersebut dikaji dan dikeluarkan oleh DSN-MUI. Kemudian Peraturan Bank Indonesia (sekarang POJK) menegaskan bahwa seluruh produk perbankan syariah hanya bisa ditawarkan kepada masyarakat setelah bank mendapat fatwa dari DSN-MUI serta mendapatkan ijin dari OJK. Bank syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam rangka mengatur dan mengawasi kegiatan operasional bank.
Dampak Covid19 Terhadap Perbankan Syariah
1. Dampak covid-19 pada kinerja bank syariah berdasarkan Third Party Funds (DPK).
Pandemi covid-19 terlihat mempengaruhi kinerja ban secara umum tak terkecuali bank syariah, dilihat dari perkembangan jumlah DPK, pada gambar 1 yang berupa data rata-rata jumlah DPK pada periode Januari-Juli 2020 dari bank umum syariah di Indonesia, Terlihat secara keseluruhan pertumbuhan jumlah DPK cenderung fluktuatif. Pada periode Janjuari-Maret menunjukkan fluktuasi signifikan. Pada Januari-Febuari, selisih rata-rata jumlah DPK mencapai Rp 2.631.057 miliar atau meningkat 18,45%. Berbeda dengan periode Febuari-Maret yang justru meurun hinga 14,84% atau setara dengan Rp 2.506.791. miliar. Bulan Maret adalah saat dimana pemerintah mengkonfirmasi kasus pertama covid-19 di Indonesia. Sehingga menunjukkaan bahwa kondisi pandemi ini rupanya mempengruhi DPK pada bank syariah
2. Dampak covid-19 pada kinerja bank syariah berdasarkan Debt and Equity Financing (Pembiayaan)
Kondisi pandemi covid-19 tidak mempengaruhi equity financing secara signifikan. Pada periode Januari-Febuari peningkatan sebanyak Rp 649.590 miliar atau meningkat 8,89% lebih banyak. Periode Febuari-Maret mengalami peningkatan Rp280.947 miliar atau setara dengan 3,53% seperti yang diketahui pada bulan Maret pemerintah mengumukan kasus pertama covid-19 , selama bulan Maret banyak daerah yang menerapkan kebijakan PSBB dan mengakibatkan aktivitas ekonomi ikut berdampak. .
3. Dampak covid-19 pada kinerja bank syaariah berdasarkan lease financing
kinerja lease financing diduga pada masa pandemi juga mempengaruhi usaha nasabah. Tidak adanya penambahan jumlah pembiayaan sewa juga diduga memiliki prosedur yang cukup rumit dibandingkan dengan pembiayaan jual beli. Kinerja bank syariah mengalami fluktuasi pada sisi DPK dan debt financing. Pada sektor pembiayaan sewa mengalami penuruna yang cukup konstan pada masa pandemi. Sedanggkan pada sisi equity financing mengalami pertumbuhan yang signifikan dan stabil. Hal ini semakin memperkuat teori bahwa sistem bagi hasil yang digunakan pada produk bank syariah; equity financing mampu bertahan terhadap gejolak ekonomi domestik dan internasional.
Adapun Strategi Bank Syariah dalam Meningkatkan Perkonomian masa pandemi:
Pandemi covid-19 berdampak multidimensi, salah satunya pada pelemahan ekonomi perekonomian global dan sosial termasuk ekonomi syariah. Fenomena perlambatan tersebut selanjutnya telah menyebabkan meningkatnya pengangguran dan kemiskinan, serta memperlebar ketimpangan di berbagai wilayah. Salah satu yang terkena dampak dari pandemi covid-19 ini adalah perbankan, baik itu bank umum konvensional ataupun bank umum syariah, namun disini kita akan fokus terhadap bank umum syariah. Bank syariah harus mempunyai peran ekstra sebagai lembaga tranformasi struktutal menjadi semakin relevan dan berjalan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Perbankan syariah di tanah air menyusun strategi untuk menghadapi berbagai risiko pelemahan ekonomi yang diakibatkan oleh Pandemi covid-19. Ketua Komite Bidang Sosial dan Komunikasi Asosiasi Bank Syaraiah Indonesia(Asbisindo) Indra Falatehan memaparakan lima strategi yang akan dilakukan bank syariah agar meningkatkan perekonomian Indonesia yaitu:
1. Mitigasi risiko
2. Memacu pertumbuhan
3. Digitalisasi layanan perbankan
4. Melakukan pendampingan pada UMKM
5. Melakukan inovasi.
Sekian dan terimakasih 😊